twitter
rss


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Wilayah merupakan daerah yang terbentuk secara alamiah oleh alam. Kondisi wilayah yang objektif merupakan modal utama dalam pembentukan suatu Negara sebagai ruang gerak hidup yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan kebijakan politik Negara. Oleh karena itu, wilayah memiliki pengaruh terhadap sikap dan perilaku suatu Negara. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan perilaku Negara terhadap kondisi wilayah sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan yang saling mempengaruhi. Kondisi objektif wilayah nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang terbentang pada khatulistiwa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Wilayah nusantara dibagi menjadi tiga bagian, yakni ; perairan,daratan,dan udara. Adapun masing-masing wilayah memiliki luas dan fungsi yang berbeda.
Lautan merupakan wilayah yang terluas dalam lingkup wawasan nusantara.
 Karena nusantara merupakan sebuah kepulauan yang memiliki perairan yang luas dibandingkan dengan wilayah daratannya. Wilayah laut (perairan) memiliki luas dan lebar serta memiliki jarak yang berbeda antara wilayah darat dengan laut yang diatur oleh konvensi hukum laut baik nasional maupun internasional.Wilayah perairan memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup bagi warga di pesisir pantai,khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Namun kekayaan alam perairan di Indonesia sendiri masih belum dapat dimaksimalkan, karena minimnya kekuasaan keterampilan dan teknologi tinggi untuk melakukan eksplorasi sumber daya alam yang ada. Untuk itulah perlu adanya sumber daya manusia sebagai pendukung kemajuan wawasan nusantara khususnya dalam bidang perairan. 




1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian perairan  nusantara?
2.      Apa saja batas-batas dan hukum wilayah laut di Indonesia?
3.      Apa kaitan wilayah perairan dengan deklarasi djuanda?
4.      Apa manfaat wilayah  perairan bagi kehidupan?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui,tentang kekayaan apa saja yang ada di daerah perairan Indonesia. Serta batas-batas laut menurut konvensi hukum nasional yang memisahkan Indonesia dengan Negara-negara di sekitarnya. Selain itu,kita juga dapat mengetahui tentang bagaimana hukum-hukum laut internasional sebagai pedoman pembatasan wilayah Indonesia. Serta kita juga dapat mengetahui bagaimana cara mengeksploitasi hasil dari kekayaan laut yang ada di Indonesia agar tidak di manfaatkan oleh Negara lain.















BAB II
                                                                    PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perairan Nusantara

Perairan merupakan suatu wilayah yang di dominasi oleh air, yang membagi daratan atas benua dan pulau. Indonesia merupakan negara  kepulauan yang sangat luas, dimana banyak sumber daya alam hasil laut yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun wilayah perairan memiliki arti yang sama dengan laut, merupakan salah satu dari tiga komponen wilayah Negara yang berwujud perairan atau lautan serta wilayah yang bersangkutan dan berdaulat penuh atas Negara. Sedangkan perairan nusantara merupakan bagian dari perairan Indonesia yang terletak pada sisi dalam garis pangkal (garis yang menghubungkan titik-titik terluar Indonesia dan penetapanya pada waktu air surut.
 Adi Sumardiman,dkk (1982 :124) menyimpulkan ‘’Menurut UU No. 4. Prp tahun 1960, perairan nusantara disebut sebagai perairan pedalaman dimana Indonesia mempunyai hak kedaulatan, serta yuridiksi Indonesia berlaku sepenuhnya di wilayah perairan. Akan tetapi, dalam pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa hak lintas damai di wilayah pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing asal dengan adanya perijinan’’.  Lintas damai merupakan pelayaran untuk maksud damai yang melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia. Hal ini dimaksudkan bagi kapal asing yang akan melintasi Indonesia tidak dapat sembarangan masuk tanpa ijin dari pemerintah Indonesia sesuai dengan perjanjian lintas damai. Hak lintas damai dapat dimiliki oleh setiap Negara karena untuk menjaga keamanan lalu lintas laut di Negara tersebut.






 2.2 Batas-batas Laut Indonesia

Adapun batas-batas laut wilayah Indonesia meliputi:
1.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu jalur luar laut wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil dari garis pantai atau garis dasar. Lebar 200 mil laut di ukur apabila perbatasannya berwujud lautan atau perairan dan tidak berdekatan dengan wilayah Negara tetangga. Pada tanggal 18 oktober 1983 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif (S.Toto Pandoyo 1985:240). Adapun isi pokok UU No.5 tahun 1985 antara lain:
·            Pemerintah Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk melakukan      pengelolaan(eksplorasi dan eksploitasi) di dasar dan di air.
·            Apabila ZEEI dengan ZEE Negara lain tumpang tindih,maka garis batas            masing-masing ZEE nya di tentukan atas persetujuan yang merupakan hasil perundingan antara Negara republic Indonesia dengan Negara-negara yang bersangkutan.
·            Apabila perundingan antara Indonesia dengan Negara-negara yang perbatasan ZEE nya tumpang tindih tersebut belum dapat di lakukan, maka batas ZEE nya di tentukan pada garis tengah sama jarak antara garis pangkal laut Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah Negara tetangga yang bersangkutan.
2.      Zona Tambahan
Merupakan bagian dari laut bebas yang berdekatan dengan lautv wilayah. (Menurut konvensi geneva tahun 1958). Adapun jaraknya kurang dari 24 mil di ukur dari garis dasar (UUD Pasal 33).

3.      Laut Bebas
Merupakan laut yang berada di luar kedaulatan nasional Negara-negara. Ketentuan-ketentuan mengenai Laut Bebas tercantum dalam Rancangan Konvensi (bagian IV, pasal 86 sampai dengan pasal 120) dan berlaku di semua bagian laut di luar laut pedalaman,laut wilayah dan ZEE.

2.3  Hubungan antara perairan dengan deklarasi juanda

Deklarasi Juanda dibentuk pada tahun 1957 dalam bentuk undang-undang yang berarti mengikat,memaksa,mempunyai kekuatan hukum,dan mengingat situasi hukum. Hubungan perairan dengan deklarasi juanda adalah untuk menentukan batas perairan suatu Negara yang belum banyak mengalami perubahan dan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam rangka memperjuangkan klaim wawasan nusantara. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan melalui jalur lain tersebut karena sudah menduga bahwa apabila hanya melalui jalur internasional saja, maka akan memakan waktu yang lama.
Adapun dua macam jalur yang dimaksud yaitu jalur nasional maupun jalur internasional. Kedua jalur tersebut dapat mempersingkat waktu untuk memperjuangkan klaim wawasan nusantara, hal ini terbukti dengan adanya perundingan-perundingan antar Negara yang menghasilkan perjanjian atau persetujuan mengenai perbatasan laut wilayah Republik Indonesia.





Berikut ini adalah isi dari Deklarasi Juanda ;
1)                  Lebar Laut Wilayah Indonesia dijadikan 12 mil laut
2)                  Lebar tersebut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik-       titik terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar.

Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”. Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.


Pada konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan NKRI.




2.4 Pemanfaatan Perairan Bagi Kehidupan Manusia

Manfaat wilayah perairan laut dalam kaitannya dengan kehidupan manusia dan makhluk lain dapat di rinci secara sederhana di bawah ini :

1.      Sebagai pembangkit tenaga, Arus laut dapat meringankan tenaga perahu. Dengan adanya arus perahu dapat meluncur dengan tidak usah mengeluarkan tenaga. Selain itu gerak pasang surut air laut juga dapat menimbulkan gelombang, perbandingan antara puncak gelombang dan lembah gelombang dapat digunaka untuk memompa air lau ke bak penampung selanjutnya dari bak penampung dapat digunakan untuk menggerakkan turbin.
2.       Sebagai lahan perikanan, hasil tangkapan dan budidaya laut dapat memberi kehidupan kepada para nelayan atau masyarakat pesisir. Berbagai jenis ikan kerang, kepiting, tiram, rumput laut, penyu dan sebagainya.
3.      Sebagai prasarana perhubungan dan pengangkutan, laut merupakan prasarana lalulintas air yang sangat murah, karena hampir tidak diperlukan biaya pembuatan dan pemeliharaan.
4.       Sebagai tempat rekreasi, Pantai Teleng, Pantai Ria Pacitan, Parangtritis, Ancol, Bunaken dan lain sebagainya.
5.      Sebagai pertahanan dan keamanan, laut merupakan tempat pertahanan dan keamanan, kapal laut dapat menjaga keamanan dan dan pertahanan suatu wilayah Negara.
6.      Sebagai pengatur iklim, perbedaan sifat fisik air laut dansifat fisik daratan dapat menimbulkan gerakan udara atau di sebut dengan angin. Bersama-sama dengan angin tersebut, makauap air laut terbawa dan dapat menyejukkan atau memanaskan tempat yang dilalui serta dapat menimbulkan turunnya hujan.
7.     Sebagai lahan pertanian laut (revolusi biru), permukaan laut jauh lebih luas daripada daratan, sehingga produksi bahan pangan dan pertanian nabati dari laut dapat berproduksi lebih banyak lagi.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari makalah tersebut dapat di simpulkan bahwa Indonesia merupakan
Sebuah Negara kepulauan yang mana perairan memndominasi wilayahnya.
Sebagai Negara kepulauan Indonesia memiliki wewenang mutlak dalam hal
Pengawasan terhadap wilayah perairan. Untuk mengawasi kapal-kapal asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan semena-mena karena di atur dalam lintas damai.

3.2  Saran

           Makalah ini dibuat agar kita sama-sama mengerti bagaimana kita sebagai para penerus bangsa mengetahui tentang hukum-hukum yang menyangkut tentang perairan Indonesia. Makalah ini jauh dari kesempurnaan,oleh karenanya kritik dan saran sangat kami harapkan dari Bapak dan teman-teman.

DAFTAR RUJUKAN

Kusumaadmaja,M. 1978. Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta.
Pandoyo,T.S. 1979. Wawasan Nusantara.Jakarta: Rineka Cipta.
Sumarsono, S,dkk. 2007. Pendidikan Kewarganwgaraan. Jakarta:
             Gramedia Pustaka Indonesia.

Djalal, H. 1979. Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut. Bandung: Binacipta.

Sumardiman,A, dkk. 1982. Wawasan Nusantara. Jakarta: Surya Indah.
Ehzan, C. 2011. Pengertian Hukum Laut Nasional(Online),   (http://eezcyank.blogspot.com/2011/01/pengertian-hukum-laut-     nasional.html), diakses 28 September 2012.