BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Wilayah merupakan daerah yang terbentuk secara
alamiah oleh alam. Kondisi wilayah yang objektif merupakan modal utama dalam
pembentukan suatu Negara sebagai ruang gerak hidup yang di dalamnya terdapat
sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan kebijakan
politik Negara. Oleh karena itu, wilayah memiliki pengaruh terhadap sikap dan
perilaku suatu Negara. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan perilaku
Negara terhadap kondisi wilayah sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah
lingkungan yang saling mempengaruhi. Kondisi objektif wilayah nusantara
merupakan untaian ribuan pulau yang terbentang pada khatulistiwa yang
masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Wilayah nusantara dibagi menjadi
tiga bagian, yakni ; perairan,daratan,dan udara. Adapun masing-masing wilayah
memiliki luas dan fungsi yang berbeda.
Lautan merupakan wilayah yang terluas dalam lingkup
wawasan nusantara.
Karena nusantara merupakan sebuah kepulauan
yang memiliki perairan yang luas dibandingkan dengan wilayah daratannya.
Wilayah laut (perairan) memiliki luas dan lebar serta memiliki jarak yang
berbeda antara wilayah darat dengan laut yang diatur oleh konvensi hukum laut
baik nasional maupun internasional.Wilayah perairan memiliki peran penting bagi
kelangsungan hidup bagi warga di pesisir pantai,khususnya bagi masyarakat yang
bekerja sebagai nelayan. Namun kekayaan alam perairan di Indonesia sendiri
masih belum dapat dimaksimalkan, karena minimnya kekuasaan keterampilan dan
teknologi tinggi untuk melakukan eksplorasi sumber daya alam yang ada. Untuk
itulah perlu adanya sumber daya manusia sebagai pendukung kemajuan wawasan
nusantara khususnya dalam bidang perairan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
perairan nusantara?
2. Apa saja batas-batas dan hukum wilayah laut di
Indonesia?
3. Apa kaitan wilayah perairan dengan deklarasi
djuanda?
4.
Apa manfaat
wilayah perairan bagi kehidupan?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui,tentang kekayaan
apa saja yang ada di daerah perairan Indonesia. Serta batas-batas laut menurut
konvensi hukum nasional yang memisahkan Indonesia dengan Negara-negara di
sekitarnya. Selain itu,kita juga dapat mengetahui tentang bagaimana hukum-hukum
laut internasional sebagai pedoman pembatasan wilayah Indonesia. Serta kita
juga dapat mengetahui bagaimana cara mengeksploitasi hasil dari kekayaan laut
yang ada di Indonesia agar tidak di manfaatkan oleh Negara lain.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perairan Nusantara
Perairan merupakan suatu wilayah yang di dominasi
oleh air, yang membagi daratan atas benua dan pulau. Indonesia merupakan
negara kepulauan yang sangat luas,
dimana banyak sumber daya alam hasil laut yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat. Adapun wilayah perairan memiliki arti yang sama dengan laut,
merupakan salah satu dari tiga komponen wilayah Negara yang berwujud perairan
atau lautan serta wilayah yang bersangkutan dan berdaulat penuh atas Negara.
Sedangkan perairan nusantara merupakan bagian dari perairan Indonesia yang
terletak pada sisi dalam garis pangkal (garis yang menghubungkan titik-titik
terluar Indonesia dan penetapanya pada waktu air surut.
Adi
Sumardiman,dkk (1982 :124) menyimpulkan ‘’Menurut UU No. 4. Prp tahun 1960,
perairan nusantara disebut sebagai perairan pedalaman dimana Indonesia
mempunyai hak kedaulatan, serta yuridiksi Indonesia berlaku sepenuhnya di
wilayah perairan. Akan tetapi, dalam pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa hak
lintas damai di wilayah pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing
asal dengan adanya perijinan’’. Lintas
damai merupakan pelayaran untuk maksud damai yang melintasi laut wilayah dan
perairan pedalaman Indonesia. Hal ini dimaksudkan bagi kapal asing yang akan
melintasi Indonesia tidak dapat sembarangan masuk tanpa ijin dari pemerintah
Indonesia sesuai dengan perjanjian lintas damai. Hak lintas damai dapat
dimiliki oleh setiap Negara karena untuk menjaga keamanan lalu lintas laut di
Negara tersebut.
2.2
Batas-batas Laut Indonesia
Adapun
batas-batas laut wilayah Indonesia meliputi:
1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif yaitu jalur luar laut wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil
dari garis pantai atau garis dasar. Lebar 200 mil laut di ukur apabila
perbatasannya berwujud lautan atau perairan dan tidak berdekatan dengan wilayah
Negara tetangga. Pada tanggal 18 oktober 1983 pemerintah Indonesia mengeluarkan
UU No.5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif (S.Toto Pandoyo 1985:240).
Adapun isi pokok UU No.5 tahun 1985 antara lain:
·
Pemerintah
Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk melakukan pengelolaan(eksplorasi dan eksploitasi) di dasar dan di air.
·
Apabila ZEEI
dengan ZEE Negara lain tumpang tindih,maka garis batas masing-masing ZEE nya di tentukan
atas persetujuan yang merupakan hasil perundingan antara Negara republic
Indonesia dengan Negara-negara yang bersangkutan.
·
Apabila
perundingan antara Indonesia dengan Negara-negara yang perbatasan ZEE nya
tumpang tindih tersebut belum dapat di lakukan, maka batas ZEE nya di tentukan
pada garis tengah sama jarak antara garis pangkal laut Indonesia dan
garis-garis pangkal laut wilayah Negara tetangga yang bersangkutan.
2.
Zona Tambahan
Merupakan
bagian dari laut bebas yang berdekatan dengan lautv wilayah. (Menurut konvensi
geneva tahun 1958). Adapun jaraknya kurang dari 24 mil di ukur dari garis dasar
(UUD Pasal 33).
3. Laut Bebas
Merupakan
laut yang berada di luar kedaulatan nasional Negara-negara. Ketentuan-ketentuan
mengenai Laut Bebas tercantum dalam Rancangan Konvensi (bagian IV, pasal 86
sampai dengan pasal 120) dan berlaku di semua bagian laut di luar laut
pedalaman,laut wilayah dan ZEE.
2.3 Hubungan
antara perairan dengan deklarasi juanda
Deklarasi
Juanda dibentuk pada tahun 1957 dalam bentuk undang-undang yang berarti
mengikat,memaksa,mempunyai kekuatan hukum,dan mengingat situasi hukum. Hubungan
perairan dengan deklarasi juanda adalah untuk menentukan batas perairan suatu
Negara yang belum banyak mengalami perubahan dan masih memberikan kesempatan
kepada pemerintah Republik Indonesia dalam rangka memperjuangkan klaim wawasan
nusantara. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan melalui jalur lain
tersebut karena sudah menduga bahwa apabila hanya melalui jalur internasional
saja, maka akan memakan waktu yang lama.
Adapun dua macam jalur
yang dimaksud yaitu jalur nasional maupun jalur internasional. Kedua jalur
tersebut dapat mempersingkat waktu untuk memperjuangkan klaim wawasan
nusantara, hal ini terbukti dengan adanya perundingan-perundingan antar Negara
yang menghasilkan perjanjian atau persetujuan mengenai perbatasan laut wilayah
Republik Indonesia.
Berikut ini adalah isi dari
Deklarasi Juanda ;
1)
Lebar Laut Wilayah Indonesia dijadikan
12 mil laut
2)
Lebar tersebut diukur dari garis-garis
dasar yang menghubungkan titik- titik
terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar.
Isi pokok dari deklarasi tersebut
“Bahwa segala perairan di sekitar diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau
lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”. Deklarasi Djuanda
dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun
1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang
semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2
(meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar
sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan
laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan
Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara
melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.
Pada konferensi Hukul Laut di Geneva
tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun
baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978.
Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil
perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa
Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam
mewujudkan NKRI.
2.4
Pemanfaatan Perairan Bagi Kehidupan Manusia
Manfaat
wilayah perairan laut dalam kaitannya dengan kehidupan manusia dan makhluk lain
dapat di rinci secara sederhana di bawah ini :
1.
Sebagai
pembangkit tenaga, Arus laut dapat meringankan tenaga perahu. Dengan adanya
arus perahu dapat meluncur dengan tidak usah mengeluarkan tenaga. Selain itu
gerak pasang surut air laut juga dapat menimbulkan gelombang, perbandingan
antara puncak gelombang dan lembah gelombang dapat digunaka untuk memompa air
lau ke bak penampung selanjutnya dari bak penampung dapat digunakan untuk
menggerakkan turbin.
2. Sebagai lahan
perikanan, hasil tangkapan dan budidaya laut dapat memberi kehidupan kepada
para nelayan atau masyarakat pesisir. Berbagai jenis ikan kerang, kepiting,
tiram, rumput laut, penyu dan sebagainya.
3. Sebagai prasarana perhubungan dan pengangkutan, laut
merupakan prasarana lalulintas air yang sangat murah, karena hampir tidak
diperlukan biaya pembuatan dan pemeliharaan.
4. Sebagai
tempat rekreasi, Pantai Teleng, Pantai Ria Pacitan, Parangtritis, Ancol,
Bunaken dan lain sebagainya.
5. Sebagai pertahanan dan keamanan, laut merupakan
tempat pertahanan dan keamanan, kapal laut dapat menjaga keamanan dan dan pertahanan
suatu wilayah Negara.
6. Sebagai pengatur iklim, perbedaan sifat fisik air
laut dansifat fisik daratan dapat menimbulkan gerakan udara atau di sebut
dengan angin. Bersama-sama dengan angin tersebut, makauap air laut terbawa dan
dapat menyejukkan atau memanaskan tempat yang dilalui serta dapat menimbulkan
turunnya hujan.
7. Sebagai lahan pertanian laut (revolusi biru),
permukaan laut jauh lebih luas daripada daratan, sehingga produksi bahan pangan
dan pertanian nabati dari laut dapat berproduksi lebih banyak lagi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah tersebut dapat di simpulkan bahwa Indonesia merupakan
Sebuah Negara kepulauan
yang mana perairan memndominasi wilayahnya.
Sebagai Negara
kepulauan Indonesia memiliki wewenang mutlak dalam hal
Pengawasan terhadap wilayah perairan. Untuk mengawasi
kapal-kapal asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan semena-mena karena
di atur dalam lintas damai.
3.2 Saran
Makalah
ini dibuat agar kita sama-sama mengerti bagaimana kita sebagai para penerus
bangsa mengetahui tentang hukum-hukum yang menyangkut tentang perairan
Indonesia. Makalah ini jauh dari kesempurnaan,oleh karenanya kritik dan saran
sangat kami harapkan dari Bapak dan teman-teman.
DAFTAR RUJUKAN
Kusumaadmaja,M.
1978. Hukum Laut Internasional. Bandung:
Binacipta.
Pandoyo,T.S.
1979. Wawasan Nusantara.Jakarta:
Rineka Cipta.
Sumarsono, S,dkk. 2007. Pendidikan Kewarganwgaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Indonesia.
Djalal, H. 1979. Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut.
Bandung: Binacipta.
Sumardiman,A,
dkk. 1982. Wawasan Nusantara.
Jakarta: Surya Indah.
Ehzan, C. 2011. Pengertian Hukum Laut Nasional(Online), (http://eezcyank.blogspot.com/2011/01/pengertian-hukum-laut- nasional.html), diakses 28 September 2012.